Bus Sahabat Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali, 2 Orang Tewas - Jurnalis Rakyat

Bus Sahabat Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali, 2 Orang Tewas

Bus Sahabat Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali, 2 Orang Tewas
Bus Sahabat mengalami kecelakaan tepatnya di Tol Cikopo Palimanan (Cipali), Minggu siang hari ini, 11, Desember 2022.

Jurnalis Rakyat - Bus Sahabat mengalami kecelakaan tepatnya di Tol Cikopo Palimanan (Cipali), Minggu siang hari ini, 11, Desember 2022.

Berdasarkan informasi dari Astra Tol Cipali, Bus Sahabat ini mengalami kecelakaan pada siang hari, pada pukul 13.35 WIB tepatnya di Kilometer persegi 100+900 arah dari Jakarta ke Cirebon.

Kecelakaan tunggal bus Sahabat dengan nomor kendaraan E 7674 KA diduga karena pengemudi tersebut kurang antisipasi dalam mengendali kecepatan laju kendaraan.

Sehingga bus tersebut hilang kendali dan masuk ke median mengenai wire rope juga tiang rambu lalu lintas. Posisi akhir bus nampak terguling disisi jalan.

Petugas layanan lalu lintas ASTRA Tol Cipali yang mendapatkan informasi adanya insiden kecelakaan ini langsung segera ke tempat lokasi kejadian sekitar kurang lebih 12 menit kemudian.

Dalam kejadian ini petugas layanan lalu lintas ASTRA Tol Cipali mengevakuasi sebanyak 8 korban luka ringan, 10 korban luka berat dan 2 korban meninggal dunia dan dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta.

Dalam proses evakuasi korban dilakukan penutupan jalur di L2 secara situasional. Namun nampak arus lalu lintas saat evakuasi masih dapat dilalui oleh pengguna jalan dengan aman dan lancar.

ASTRA Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan selalu berupaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jalan raya.

Tidak hanya itu saja, ASTRA Tol Cipali juga telah memasang berbagai fasilitas keselamatan guna untuk memastikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Namun hal ini tentunya harus ada dukungan yang baik dari masyarakat dengan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelancaran dan keamanan dalam mengemudi.

Salah satunya yang wajib adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan kendaraan maksimal 100 km/jam dan batas minimal 60 km/jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh Karena itu, diimbau agar masyarakat mengemudi dalam kondisi fit. Termasuk kondisi kendaraan yang akan digunakan. (Eko)